Analisis Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan PP58/2023 Dengan UU Pasal 17 Pada PT. Bintang Sejahtera

Authors

  • Nelsha Fariska Hermawanti UPN Veteran Jawa Timur
  • Diarany Sucahyati UPN Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31253/ni.v3i2.3171

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 21, Perhitungan, Tarif Efektif, Tarif Progresif

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 ialah pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) sebagai penyempurnaan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2021 (UU Pasal 17) yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21, atas berlakunya PP58/2023 menyebabkan adanya perubahan dalam menghitung PPh Pasal 21 yang saat ini harus menggunakan dua tarif yaitu, tarif PP 58/2023 digunakan untuk masa Januari sampai November dan tarif Pasal 17 untuk masa pajak bulan Desember atau di bulan terakhir karyawan bekerja.. Tujuan dari penetian ini untuk menganalisis perbedaan proses perhitungan PPh pasal 21 antara PP58/2023 dengan UU Pasal 17. Pengkajian ini bermetode deskripsi kualitatif guna membahas permasalahan mendeskripsikan, mengkalkulasi serta membedakan kondisi yang perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hasil penelitian menunjukkan perhitungan menggunakan TER dengan Tarif Progresif akan ada perbedaan atau selisih, bisa nihil, bisa kurang bayar dan bisa lebih bayar. Jadi itu alasannya mengapa perhitungan progresif dilakukan dibulan desember, tujuannya untuk mengetahui apakah perhitungan TER selama bulan Januari sampai November sudah sesuai dengan perhitungan semestinya.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-10-19

How to Cite

Hermawanti, N. F., & Sucahyati, D. (2024). Analisis Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan PP58/2023 Dengan UU Pasal 17 Pada PT. Bintang Sejahtera. NIKAMABI, 3(2), 1–9. https://doi.org/10.31253/ni.v3i2.3171