Pelatihan Manajemen Keuangan Vihara dalam Rangka Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Anggota Magabudhi
Main Article Content
Abstract
Pelaksanaan PkM ini melibatkan mitra kerjasama yaitu Magabudhi. Magabudhi sebuah organisasi massa kaum Buddha mazhab Theravada di Indonesia. Didirikan pada tanggal 3 Oktober 1976 di Bandung sebagai Mapanbudhi, pada Pasamuan Agung V tahun 1995 berganti nama menjadi Magabudhi. Peserta Magabudhi yang hadir pada saat acara berlangsung cukup ramai berkisar antara 30 sampai 35 orang. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 12 Nopember 2022 bertempat di gedung D Universitas Buddhi Dharma, Karawaci – Tangerang, Banten, 15115. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan kedepannya para anggota Magabudhi yang didalamnya terdapat romo dan rahmani dapat mengerti pengelolaan keuangan Vihara khususnya umat Buddha yang ada di Indonesia. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan di organisasi keagamanaan dalam hal ini Viharapun harus diatur dengan sebaik-baiknya, agar tujuan tercapai, kebutuhan terpenuhi dan menjadi pertanggungjawaban pengurus kepada para donatur.
Downloads
Article Details
I hereby assign and transfer to Abdi Dharma all exclusive copyright ownership rights to the above work. This includes, but is not limited to, the right to publish, republish, downgrade, distribute, transmit, sell, or use the work and other related materials worldwide, in whole, or in part, in all languages, in electronic, printed, or any other form of media, now known or hereafter developed and reserves the right to permit or license a third party to do any of the above. I understand that this exclusive right will belong to Abdi Dharma from the date the article is accepted for publication. I also understand that Abdi Dharma, as the copyright owner, has sole authority to license and permit reproduction of the article. I understand that, except for copyright, any other proprietary rights associated with the work (e.g. patents or other rights to any process or procedure) must be retained by the author. In addition, I understand that Abdi Dharma permits authors to use their papers in any way permitted by the applied Creative Commons license.
Abstract views: 187 / PDF downloads: 195