Pelaksanaan Retensi dan Migrasi Data untuk Mendukung Implementasi Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Hermina Serpong
Main Article Content
Abstract
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis menjelaskan bahwa semua rumah sakit di Indonesia harus memiliki Rekam Medis Elektronik (RME) dan teridentifikasi masih banyak rumah sakit di Indonesia yang tidak siap dalam penyelenggaraan RME. Umumnya tantangan-tantangan rumah sakit adalah kurangnya Sumber Daya Manusia serta besarnya jumlah rekam medis berbasis kertas yang masih harus dimigrasikan ke rekam medis berbasis elektronik. Retensi merupakan kegiatan pemisahan antara rekam medis aktif dan non aktif. Rekam medis aktif adalah rekam medis yang dibuat secara elektronik dari rekam medis berbasis kertas. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pihak Rumah Sakit Hermina Serpong dalam pelaksanaan retensi dan migrasi data rekam medis. Pelaksanaan retensi dan migrasi data dilakukan oleh staff instalasi rekam medis dan mahasiswa serta dosen STIKes Widya Dharma Husada khususnya prodi DIII RMIK dari tanggal 14 April hingga 9 Mei 2025. Kegiatan pengabdian ini berhasil meretensi dan memigrasikan data rekam medis sebanyak 15.000 rekam medis milik rumah sakit Hermina Serpong dari target 34.000 rekam medis. Rumah Sakit Hermina Serpong disarankan untuk melakukan kegiatan retensi dan migrasi data secara berkala. Selain itu, rumah sakit harus menyediakan ruang dan rak khusus untuk penyimpanan rekam medis inaktif yang belum dimigrasikan. Rumah sakit juga bisa bekerja sama dengan institusi pendidikan seperti Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan untuk membantu dan mendukung proses retensi dan migrasi data.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
I hereby assign and transfer to Abdi Dharma all exclusive copyright ownership rights to the above work. This includes, but is not limited to, the right to publish, republish, downgrade, distribute, transmit, sell, or use the work and other related materials worldwide, in whole, or in part, in all languages, in electronic, printed, or any other form of media, now known or hereafter developed and reserves the right to permit or license a third party to do any of the above. I understand that this exclusive right will belong to Abdi Dharma from the date the article is accepted for publication. I also understand that Abdi Dharma, as the copyright owner, has sole authority to license and permit reproduction of the article. I understand that, except for copyright, any other proprietary rights associated with the work (e.g. patents or other rights to any process or procedure) must be retained by the author. In addition, I understand that Abdi Dharma permits authors to use their papers in any way permitted by the applied Creative Commons license.
References
Asgiani, P., Sari, R.Y., Purwanti, E., Suryaningsih, Y., 2024. Manajemen Rekam Medis dalam Mendukung Alih Media Medis Rekam Elektronik di RSUD Nyi Ageng Serang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa 1, 2971–2975. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i11.614
Asih, H.A., Indrayadi, I., Auliani, F., Istiqamah, N., 2023. Peran Penting Rekam Medis Elektronik Dalam Transformasi Digital Di Puskesmas Tabunganen. Sahabat Sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, 40–46. https://doi.org/10.59585/sosisabdimas.v2i1.221
Asti Nurhayati, Ummu Muti’ah, Yuniarti Yuniarti, 2023. Peningkatan Mutu Dan Efisiensi Pelayanan Kesehatan Melalui Implementasi Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit. ALKHIDMAH: Jurnal Pengabdian dan Kemitraan Masyarakat 1, 187–195. https://doi.org/10.59246/alkhidmah.v1i3.485
Departemen Kesehatan RI, 2006. Pedoman Penyelanggaraan Dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia Revisi II. Dep. Kes Republik Indonesia, Jakarta.
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, 2005. Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia (Revisi 1). Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, 2006. Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis, 2nd ed. Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Jinan, N., Permatasari, V., 2019. Perancangan dan Pembuatan Aplikasi Alih Media Dokumen Rekam Medis Berbasis Web di RSUD dr. R. Soedarsono Pasuruan. Jurnal Kesehatan 7, 10–19. https://doi.org/10.25047/j-kes.v7i1.67
Kuntoadi, G.B., Sucipto, S., Firmasyah, M.P., Lestari, S., Utama, T., Rusdiana, I., Christin, R., Sadikin, H., Maulina, F.C., Haryanto, S., Natagegara, M.H., 2025. Retention Activity In Supporting The Implementation Of UPTD. Puskesmas Pamulang Electronic Medical Records. JAM Jurnal Abdi Masyarakat 6, 25–31. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.52031/jam.v6i1.1002
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Kementrian Kesehatan RI, Indonesia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2020. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Kementrian Kesehatan RI, Indonesia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2018. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Indonesia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2013. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55/MENKES/PER/III/2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis. Kementrian Kesehatan RI, Jakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2008. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Kementrian Kesehatan RI, Jakarta.
Menteri Kesehatan RI, 2020. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30/MENKES/PER/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Kementrian Kesehatan RI, Jakarta.
Ningsih, K.P., Agushybana, F., Sediyono, E., 2019. The Planning Of Technology-Based Emergency Minimum Service Standard Reporting System. The International Journal of Health, Education and Social (IJHES) 2. https://doi.org/https://doi.org/10.1234/ijhes.v2i9.29
Ningsih, K.P., Purwanti, E., Markus, S.N., Santoso, S., Husin, H., Zaini, M., 2022. Upaya Mendukung Keberhasilan Implementasi Rekam Medis Elektronik Melalui Digitalisasi Rekam Medis. Jurnal Empathy Pengabdian Kepada Masyarakat 61–70. https://doi.org/10.37341/jurnalempathy.v0i0.107
Presiden Republik Indonesia, 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan. Indonesia.
Sampurna, B., R. Hatta, G., 2022. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan (Revisi 3), 3rd ed. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
Widjaja, L., 2018. Manajemen Mutu Informasi Kesehatan III: Pendokumentasian Rekam Medis. Kementrian Kesehatan RI, Jakarta.
Widjaja, L., 2014. Manajemen Informasi Kesehatan. Penerbit Universitas Esa Unggul, Jakarta.
Abstract views: 485
/
PDF downloads: 374