Waspada Pinjaman Online: Penyuluhan Hukum di Desa Sukadamai Cikupa Kabupaten Tangerang untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Masyarakat

Main Article Content

Authors

    Djuhrijjani( 1 ) Nizla Rohaya( 2 ) Muchsin( 3 ) Iin Inayah( 4 )

    (1) Universitas Muhammadiyah Tangerang | Indonesia
    (2) Universitas Muhammadiyah Tangerang | Indonesia
    (3) Universitas Muhammadiyah Tangerang | Indonesia
    (4) Universitas Muhammadiyah Tangerang | Indonesia

Abstract

Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online atau Pinjol semakin populer di Indonesia. Layanan ini dipromosikan sebagai solusi finansial cepat dan praktis karena dapat diakses tanpa agunan melalui platform digital. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai risiko, terutama dari Pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Data OJK tahun 2024 mencatat lebih dari 18,33 juta peminjam dengan total pinjaman mencapai Rp 66,99 triliun, yang menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan ini. Banyak masyarakat, khususnya di pedesaan, tergiur karena kebutuhan mendesak serta minimnya pemahaman tentang syarat dan risiko. Pinjol ilegal kerap menggunakan taktik manipulatif, bunga tinggi, serta intimidasi, sehingga menjerat peminjam dalam utang berkepanjangan dan bahkan menyebabkan tekanan psikologis serius. Artikel ini membahas kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perbedaan Pinjol legal dan ilegal. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum berbasis literasi keuangan, diskusi interaktif, serta studi kasus terkait praktik fintech ilegal untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen. Materi penyuluhan menekankan pentingnya mengenali perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, membaca syarat pinjaman dengan cermat, serta melaporkan penawaran mencurigakan. Selain itu, dibahas pula fenomena praktik lokal “bank Emok” yang memiliki pola serupa dengan Pinjol ilegal melalui bunga tinggi dan tenor pendek. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa meskipun Pinjol dapat menjadi alternatif pembiayaan, rendahnya literasi keuangan membuat masyarakat rentan terhadap praktik eksploitasi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum dan keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah korban baru. Pada akhirnya, literasi, kewaspadaan, dan edukasi hukum menjadi kunci untuk memberdayakan masyarakat agar dapat memanfaatkan teknologi finansial secara bijak sekaligus menghindari jeratan praktik ilegal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Djuhrijjani, Nizla Rohaya, Muchsin, & Iin Inayah. (2025). Waspada Pinjaman Online: Penyuluhan Hukum di Desa Sukadamai Cikupa Kabupaten Tangerang untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Masyarakat. Abdi Dharma, 5(2), 279–290. https://doi.org/10.31253/ad.v5i2.4016
Section
Articles

References

Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2020). The rise of digital finance: Financial inclusion, financial integrity, and financial stability. Journal of International Economic Law, 23(3), 451–468. https://doi.org/10.1093/jiel/jgaa019

Ashurst. (2022). Highlights on latest development in fintech lending regulation in Indonesia. Ashurst Insights.

Basri, H. (2021). Literasi keuangan digital masyarakat Indonesia dalam menghadapi maraknya pinjaman online. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(2), 99–112.

Databoks. (2024, September 21). 10 provinsi dengan utang pinjol terbesar pertengahan 2024. Katadata.

Eneng, S., Latifah, A., & Mustakim, U. S. (2025). Dampak maraknya penggunaan Bank Emok pada kalangan ibu rumah tangga di Kampung Camara Kec. Cigeulis. Jurnal Cendekia Pendidikan, 12(4), 221–234.

Fauzi, M. G., Rahman, A., & Setiawan, D. (2022). Analisis perlindungan hukum terhadap pengguna layanan pinjaman online ilegal. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(4), 675–692.

Fintech News Indonesia. (2025, July). P2P lending sees growth in Indonesia despite increasing risks.

Gunawan, J., & Waluyo, B. M. (2021). Perjanjian baku: Masalah dan solusi. Deutsche Gesellschaft.

HBT Law. (2025, February 3). OJK makes changes to Indonesia’s peer-to-peer lending sector.

Komdigi. (n.d.). Menghentikan sepak terjang pinjol yang meresahkan. Kementerian Komunikasi dan Digital.

Mahmud, M. A. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Yoga Pratama.

Mahmud, M. A. (2024). Struktur, substansi, dan budaya hukum. Yoga Pratama.

Ombudsman RI. (2025, May 8). Siaran pers No. 30/HM.01/V/2025.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023, April 8). Pembiayaan UMKM lewat pinjaman online terus berkembang.

OJK. (n.d.). Banking - OJK international information hub.

Rahmawati, I., & Pratama, Y. (2023). Financial literacy and consumer protection in fintech lending: Evidence from Indonesia. Journal of Consumer Protection, 41(2), 211–230.

Santoso, B., & Wulandari, T. (2021). Dampak sosial penggunaan pinjaman online ilegal terhadap masyarakat pedesaan. Jurnal Sosiologi, 18(1), 55–70.

Susan, E., Latifah, A., & Mustakim, U. S. (2025). Dampak maraknya penggunaan Bank Emok pada kalangan ibu rumah tangga di Kampung Camara Kec. Cigeulis. Jurnal Cendekia Pendidikan, 12(4), 221–234.

Waluyo, J., & Waluyo, B. M. (2021). Perjanjian penawaran “take it or leave it” dari pelaku usaha kepada konsumen. Jurnal Hukum dan Bisnis, 11(2), 101–115.

World Bank. (2022). The global rise of fintech: Opportunities and risks for consumers. World Bank Publications.

Yuhelson. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Ideas Publishing.

Zulkarnain, A. (2023). Pinjaman online dan urgensi literasi hukum masyarakat. Jurnal Pengabdian Hukum, 5(1), 25–37.


Abstract views: 268 / PDF downloads: 206