Prosedur Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Culletprima Setia
Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai, Prosedur PelaporanAbstract
Praktik kerja magang dilaksanakan di PT Culletprima Setia pada bagian pajak selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 01 April 2024 s/d 31 Mei 2024 dengan 5 (lima) hari kerja dari pukul 08.00 - 17.00 WIB. PT Culletprima Setia beralamat di Jl. Industri Raya I No. 8 Blok A, Kawasan Industri, Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang. Selama magang, penulis berfokus pada pajak pertambahan nilai (PPN), dimulai dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Prosedur yang dilakukan PT Culletprima Setia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. Kendala yang ditemukan penulis selama menjalankan magang adalah tidak dapat mengakses website DJP dikarenakan sistem yang sedang error atau dikarenakan internet yang sedang tidak bagus sehingga menyebabkan keterlambatan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN). Solusinya adalah bagian pajak melaporkan kendala tersebut kepada tim IT untuk memperbaiki internet agar bisa mengakses website DJP untuk melakukan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN).