Pengaruh Moral Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Penerapan e-filling, Penerapan E-billing,danPemeriksaan pajak Pada Kepatuhan WajibpajakOrang Pribadi (Studi kasus pada jemaat di Gereja GBI Graha Raya & Cledug Indah)

Authors

  • Natalie Dwijaya Universitas Buddhi Dharma

Abstract

Survey ini bertujuan diperuntukkan menguji pengaruh moral pajak, tarif pajak, sanksi pajak, penerapan e-filling, penerapan e-billing, pemeriksaanpajakpada kepatuhan wajibpajakorang pribadi lewat ambil studi kasus pada jemaat di GBI Graha Raya & Ciledug Indah.

Survey ini memakai data primer dalam bentuk kuesioner yangdi susun lewat skala likert. Penentuan sampel lewat jumlah sampel 100 orang. Lewat pendekatan kuantitatifdananalisis data memakai analisis regresi berganda lewat program SPSS 25

Output survey ini tunjukkan analisis regresi linier berganda lewat R square 0,400= 40%  tunjukkan bahwasanya moral pajak, sanksi pajak, tarif pajak, penerapan e-filling, penerapan e-billing,danpemeriksaanpajakpunya pengaruh sejumlah 40 % pada kepatuhan wajibpajakorang pribadi. Faktoryangterbentuk yakni moralpajaklewat signifikan 0.843, sanksipajaklewat signifikan 0.006, tarifpajaklewat signifikan 0.017, penerapan e-filling lewat signifikan 0.582, penerapan e-billing lewat signifikan 0.247, pemeriksaanpajaklewat signifikan 0.014 memberikan pengaruh pada kepatuhan wajibpajakorang pribadi, melalui output uji Simultan atau uji F lewat outputdi bisa value F hitung sejumlah 12,012 lebih besar dari F tabel yakni 2.20 lewat taraf signifikansi 0,05, yakni 0,000. Perihal ini tunjukkan bahwasanya keenam faktor independent dalam survey ini yakni moral pajak, sanksi pajak, tarif pajak, penerapan e-filling, penerapan e-billing,danpemeriksaanpajakbersama-sama punya pengaruh signifikan pada kepatuhan wajib pajak. F hitung lebih besar daripada F tabel sampai-sampai bisa di simpulkan bahwasanya Hodi tolakdanHadi terimayangpunya arti faktor independent punya pengaruh pada faktor dependent.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-12-08