Pengaruh Penerapan Sistem Pemungutan Pajak, Pelayanan Pajak, Peraturan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Periuk
Keywords:
Sistem pemungutan Pajak, Pelayanan Pajak, Peraturan Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Penerapan Sistem Pemungutan Pajak, Pelayanan Pajak, Peraturan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Objek dalam penelitian adalah wajib pajak bumi dan bangunan yang ada di Kecamatan Periuk.
Penelitian ini memiliki populasi sebanyak 1.366 berdasarkan pada jumlah objek pajak bumi dan bangunan yang terdaftar di Kecamatan Periuk. Pada penelitian ini menggunakan rumus Slovin, sehingga diperoleh sampel sebanyak 100 responden. Penelitian ini menggunakan penelitian primer, dimana peneliti melakukan penelitian secara langsung dengan menyebarkan kuisioner.
Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis menunjukan bahwa Sistem Pemungutan Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai signifikan 0,067 > 0,05. Pelayanan Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai signifikan 0,566 > 0,5. Peraturan Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai signifikan 0,48 < 0,05. Sanksi Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai signifikan 0,044 < 0,05. Sistem Pemungutan Pajak, Pelayanan Pajak, Peraturan Pajak dan Sanksi Pajak secara simultan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai signifikan 0,000