Analisis Perhitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT. Banyu Biru Sentosa
DOI:
https://doi.org/10.31253/aktek.v11i1.268Kata Kunci:
Perhitungan, Pemotongan, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23Abstrak
Penelitian ini dilakukan pada PT. Banyu Biru Sentosa yang merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang eksportir barang, khususnya adalah perusahaan yang melakukan penjualan koral (terumbu karang) beserta ikan hias air laut ke luar negeri. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas penggunaan jasa perantara atau keagenan (freight forwarder) dan untuk mengetahui apakah perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas penggunaan jasa perantara dan keagenan (freight forwarder) sudah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia.
Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan menggunakan daftar pertanyaan berupa wawancara dengan divisi accounting yang sudah terstruktur dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi dari perusahaan di PT. Banyu Biru Sentosa. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan menggumpulkan data-data yang ada di perusahaan dengan melakukan dokumentasi terhadap faktur-faktur maupun bukti potong pajak penghasilan pasal 23 yang nantinya akan diteliti.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa PT. Banyu Biru Sentosa masih belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas penggunaan jasa perantara atau keagenan (freight forwarder).