Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan, Sanksi Administrasi Perpajakan, dan Peraturan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Samsat Kota Tangerang)

Authors

  • Nasrani Septin Kristiani Gulo Universitas Buddhi Dharma
  • Irwan Irwan Universitas Buddhi Dharma

Keywords:

Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan, Sanksi Administrasi Perpajakan, Peraturan Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Penelitian ini ditujukan sebagai upaya dalam mengindentifikasi bagaimana kepatuhan wajib pajak pada pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mendapatkan pengaruh dari beberapa aspek seperti kesadaran wajib pajak, kualitas layanan perpajakan, penegakan sanksi administrasi perpajakan, dan ketaatan terhadap peraturan perpajakan. Penelitian ini berfokus pada individu yang memiliki kendaraan bermotor dalam wilayah geografis kota Tangerang.

Penelitian ini mencakup populasi sebanyak 1.228.280 orang yang memiliki kendaraan bermotor. Untuk memilih sampel yang representatif dengan total responden 100, peneliti menerapkan metode Random Sampling. Pendekatan primer dipergunakan peneliti dalam pelaksanaannya, dimana penulis menyebarkan kuesioner secara langsung untuk mengumpulkan data.

Temuan dari penelitian yang dilaksanakan mengindikasikan apabila kesadaran Wajib Pajak tidak memberikan signifikansi pengaruh kepada kepatuhan Wajib Pajak, pernyataan tersebut dibuktikan dengan signifikansi nilai sejumlah 0,833>0,05. Begitu pula dengan pelayanan perpajakan yang tidak memberikan signifikansi dampak pada kepatuhan Wajib Pajak, pernyataan tersebut dibuktikan oleh signifikansi nilai sejumlah 0,950, melebihi tingkat signifikansi 0,05. Sanksi administrasi perpajakan terbukti memberikan signifikansi pengaruh pada kepatuhan wajib pajak, pernyataan tersebut terindikasi dengan signifikansi nilai sejumlah 0,000<0,05. Demikian pula, peraturan perpajakan juga memberikan signifikansi pengaruh kepada kepatuhan Wajib Pajak, dengan signifikansi nilai sejumlah 0,000<0,05. Selanjutnya, secara simultan kesadaran Wajib Pajak, pelayanan perpajakan, sanksi administrasi perpajakan, serta peraturan perpajakan memberikan signifikansi dampak untuk kepatuhan Wajib Pajak, yang ditunjukkan dengan signifikansi nilai sejumlah 0,000<0,05.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-10-16