Pengaruh Legalitas Cryptocurrency, Praktik Money Laundering dan Tax Avoidance Terhadap Transaksi Cryptocurrency (Studi Pengguna Crypto)

Authors

  • Bryane Sandie Universitas Buddhi Dharma
  • Susanto Wibowo Universitas Buddhi Dharma

Keywords:

Legalitas Cryptocurrency, Praktik Money Laundering, Tax Avoidance

Abstract

Sekarang ini banyak sekali negara dari berbagai belahan dunia masih tidak mempunyai sikap didalam merancang peraturan berkaitan terhadap cryptocurrency. Dikarenakan faktor tersebut maka sangat penting dilaksanakan analisis mengenai legalitas cryptocurrency, praktik money laundering dan tax avoidance sebagai alat pembayaran. Riset ini memiliki tujuan yakni guna bisa mengkaji apa saja perlindungan dari hukum terkait dengan pemakaian cryptocurrency yang menjadi alat pembayaran. Secara khusus cryptocurrency mempunyai dua fungsi yaitu menjadi komoditas serta alat tukar. Dalam riset ini, jenis data yang dipakai ialah kuantitatif. Data primer ialah sumber data yang dipakai didalam riset ini. Data primer ialah data yang diperoleh atau diakumulasikan oleh peneliti dan data primer didapat melalui penyebaran kuesioner. Penyebaran kuesioner untuk penelitian ini dilaksanakan mulai dari tanggal 04 Juni 2022 sampai dengan 15 Juni 2022. Hasil pada riset yang sudah diolah menunjukkan jika nilai signifikan legalitas cryptocurrency sebanyak 0,006 < 0,05, praktik money laundering sebesar 0,004 < 0,05, tax avoidance sebesar 0,000 < 0,05, dan legalitas cryptocurrency, praktik money laundering dan tax avoidance berpengaruh simultan sebesar 0,000 < 0,05.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-10-17